Pesanggaran- Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Jalur Penerimaan Murid Baru 2025
- Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah. - Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas. - Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik. - Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
